SELAMAT DATANG

Membaca Adalah Jendela Dunia

Sabtu, 11 Mei 2013

Ikhtilaf Merupakan Kekayaan Intelektual



            Berbicara masalah Ikhtilaf mungkin tidak akan asing lagi di kalangan para intelektual, tetapi yang menjadi sangat penting bagaimana kita seharusnya mampu memahami esensi makna dari kata tersebut ketika menyelami khazanah keilmuan islam. Mencoba membuka kembali catatan sejarah klasik, Kita ketahui bahwa Sultan Harun Ar-rasyid beliau merupakan kalifah kelima dari kekalifahan Abbasiyah yang memerintah antara tahun 786 hingga 803. Ayahnya bernama Muhammad Al-Mahdi, khalifah yang ketiga dan kakaknya, Musa Al-Hadi adalah kalifah yang ketiga.Ibunya Jurasyiyah dijuluki Khayzuran berasal dari Yaman. Yang mana pada Era pemerintahan beliau dikenal sebagai masa keemasan Islam (The Golden Age of Islam), di mana saat itu Baghdad menjadi salah satu pusat ilmu pengetahuan dunia. Suatu ketika beliau meminta izin kepada imam Malik untuk meletakkan kitabnya al-Muwattho’ di ka’bah dan memaksa agar umat islam mengikuti isi kitab itu, namun Imam Malik menjawab “ jangan engkau lakukan itu karena sahabat Rasulullah Saw saja berselisih pendapat dalam masalah furu’ (cabang) apabalagi (kini) mereka telah perpencar keberbagai negeri.
            Dari alur dialog diatas memberikan pelajaran penting tentang adanya khilafiyah, sehingga kita tidak akan menafikan adanya khilafiyah (perbedaan). Di kalangan umat islam sendiri khilafiyah tidak hanya terekam dalam masalah fiqh tetapi Ikhtilaf juga mencakup berbagai hal, seperti siyasah (politik), dakwah, dll.dalam kehidupan kita sehari-hari. mengkaji kata khilafiyah atau ikhtilaf bersumber dari bahasa arab, yaitu dari kata khalafa yang berarti berbeda, berselisih, menurut istilah Thaha Jabir menjelaskan bahwa ikhtilaf merupakan proses yang dilalui dengan metode yang berbeda antara seorang yang satu dengan seorang yang lain dalam bentuk af’al (perbuatan) atau qoul (ucapan).
Maka ikhtilaf dalam keilmuan maupun perkara apa saja yang terdesain dalam kehidupan kita sehari – hari sangatlah wajar, termasuk masalah pandangan dalam agama. Melihat adanya ikhtilaf  akan menjadi sangat mustahil ketikat suatu pandangan, madzhab, dan sikap dalam masalah hal furu’ untuk dipersatukan dalam satu wadah pandangan. Maka dengan adanya ikhtilaf tersebut khazanah keilmuan akan tumbuh akan semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman, sehingga akan mampu melahirkan berbagai corak pemikiran sesuai dengan kapasitas keilmuan masing – masing serta rujukan-rujukan atau referensi tertentu yang di ambil. Dengan begitu marilah kita senantiasa berusaha sekuat mungkin sebagai umat islam mampu menghargai perbedaan di antara kita sehingga umat islam tidak hanya berputar-putar pada hal yang tidak membuat lebih berkembang,tujuan akhirnya umat islam tidak lupa pada esensinya yakni menegakkan dan menyebar luaskan agama Allah SWT di muka bumi ini. Sehingga akan tercipta umat islam yang bersatu padu dalam satu cita – cita yang sama.
Akhirnya bagaimanapun suatu ikhtilaf ( perbedaan ) adalah suatu kepastian yang tidak bisa di tawar – tawar dan merupakan sunnatullah yang manusia tidak akan mampu mengubahnya, sebagaimana salah satu firman Allah SWT yang telah menetapkan adanya ikhtilaf ( perbedaan ), dalam firmannya : QS.Ar-ruum ayat 22, sebagai berikut :
 ô`ÏBur ¾ÏmÏG»tƒ#uä ß,ù=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur ß#»n=ÏG÷z$#ur öNà6ÏGoYÅ¡ø9r& ö/ä3ÏRºuqø9r&ur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy tûüÏJÎ=»yèù=Ïj9 ÇËËÈ  
" dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui."

El- faqir moh Hendri
24-11-2012




Tidak ada komentar:

Posting Komentar